Golkar pasang badan buat tersangka korupsi Budi Supriyanto
"Bagaimana pun juga Budi miliki andil telah berikan satu kursi di parlemen," kata Bambang Soesatyo.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dijemput paksa. Meski tersangkut kasus proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Golkar berani pasang badan.
"Sebagaimana AD/ART kita anut azas praduga tak bersalah. Dalam setiap peristiwa di Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana. Kalau yang bersangkutan terbukti korupsi ya kita menyesalkan ada tindakan kurang terpuji dari kader kami," kata Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Bahkan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Budi. Sebab menurutnya, Budi telah berjasa bagi partai berlogo beringin tersebut karena menghadiahkan satu kursi di DPR.
"Kami menyediakan bantuan hukum manakala yang butuh bantuan. Jadi Golkar enggak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan abis manis sepah dibuang. Bagaimana pun juga Budi miliki andil telah berikan satu kursi di parlemen," tuturnya.
Budi memang sempat menjadi anggota dewan sebanyak dua kali. Setelah sempat bertugas di komisi VII DPR, di awal periode masa persidangan 2015-2016, Budi sempat ditempatkan di komisi V DPR. Namun pada awal Januari yang lalu, Budi dipindah ke komisi X DPR. Di saat mantan Ketua DPR Setya Novanto terjerat kasus dugaan 'papa minta saham', Budi sempat menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bambang turut mengklaim, jika Budi memang sakit-sakitan. Sebelum ditahan, KPK menjemput paksa Budi di sebuah rumah sakit di Semarang, karena dianggap mangkir dan palsukan surat izin sakti ke KPK.
"Mungkin tekanan kejiwaan yang membuat yang bersangkutan sakit-sakitan. Di KPK pun pernah beliau pernah dipulangkan oleh penyidik karena dalam kondisi sakit. Jadi memang sakit," tandasnya.
Baca juga:
Usai dijemput paksa, Politikus Golkar Budi Supriyanto resmi ditahan
Orang-orang ini dijemput paksa KPK usai jadi tersangka suap
Dijemput paksa, Budi Supriyanto langsung ditahan KPK?
Anggota DPR tersangka suap proyek KemenPU-Pera dijemput paksa KPK
Terkait kasus suap, KPK jemput paksa anggota DPR dari Fraksi Golkar
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.