Grasi dikabulkan Jokowi, hukuman Antasari Azhar dikurangi 6 tahun
Menurut Johan, Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi Antasari sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu. "Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan informasi tersebut.
Menurut Johan, Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi Antasari sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu.
"Alasan (pengabulan grasi) salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/1).
Johan menuturkan, di dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa hukuman terhadap Antasari berkurang sebanyak 6 tahun.
"Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016.
Sebelumny, Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Baca juga:
PDIP dukung Antasari minta SBY ungkap kasus ketimbang nge-tweet
Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari Azhar
Galaknya Antasari Azhar sampai minta SBY tak buat gaduh negeri
Antasari harap SBY tak buat gaduh
Sindiran Antasari lihat SBY eksis ngetwit daripada bongkar kasus
Antasari Azhar minta SBY ungkap kasusnya daripada cuit di twitter
Berangkat umroh, Antasari ingin doakan negara damai & tentram
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.