Gratifikasi pengadaan alat kesehatan, eks Menkes era SBY ditahan KPK
Gratifikasi pengadaan alat kesehatan, eks Menkes era SBY ditahan KPK. Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan hari ini. Usai keluar pemeriksaan, Siti keluar mengenakan rompi tahanan KPK.
Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan hari ini. Usai keluar pemeriksaan, Siti keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Sambil bergetar Siti mengutarakan merasa dikriminalisasi oleh KPK atas perkara yang tengah membelitnya itu.
"Banyak kasus yang berat-beratlah dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini betul betul diskriminalisasi," ujar Siti saat hendak memasuki mobil tahanan KPK, Senin (24/10).
Tidak hanya sekedar mengutarakan perasaannya, menteri era Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta Presiden Joko Widodo bisa berlaku adil terhadap segala proses hukum. Dia kembali menegaskan tidak ada hal yang membuktikan dirinya menerima gratifikasi dari proyek pengadaan alat kesehatan.
"Pak jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi kemudian tidak ada juga bukti saya menerima siapa yang memberi kapan dan dimana," pungkasnya.
Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Siti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. "(Ditahan) di Rutan Pondok Bambu," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.