Gubernur Ganjar Tak Ingin Tergesa-Gesa Tetapkan UMP 2021 di Jateng
Ganjar mengungkapkan demi kenyamanan dan saling memahami, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Meskipun sudah menerima surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku pihaknya belum menetapkan nilai upah minimum provinsi atau di Jateng pada 2021.
-
Di mana lokasi rumah baru Ganjar Pranowo? Rumah baru Ganjar Pranowo itu berada di Tegalsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
-
Bagaimana penampilan rumah Ganjar Pranowo? Rumah itu terlihat memiliki halaman yang cukup hijau dan memiliki taman kecil di bagian depan. Menariknya, tak ada pagar tinggi di halaman depan rumahnya. Walaupun taman itu hanya berukuran kecil, namun rumah itu tetap tampak cantik.
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
-
Bagaimana Alam Ganjar mendukung Ganjar Pranowo? Kini semakin dewasa, Alam memberikan dukungan penuh kepada sang ayah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Ia bahkan hadir di berbagai momen penting mendukung Ganjar Pranowo.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa alasan Ganjar Pranowo pamit kepada warga? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,” ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun sebelumnya kita sudah komunikasi. Sekarang sedang kami kaji mendalam dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar Pranowo, Selasa (27/10).
Dia mengungkapkan demi kenyamanan dan saling memahami, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit
"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu," imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi ada bupati yang menyampaikan, minta diundur sampai November pengumumannya, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," ungkap Ganjar.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Baca juga:
Menaker: Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Cuti Bersama Wajib Beri Upah Lembur
Simak, Daftar Lengkap Besaran UMP Tiap Daerah di 2021
Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah
Buruh Demo di Gedung Sate: Upah Tidak Naik, di Mana Logikanya
Menkeu Nilai UMP 2021 Tak Naik Demi Cegah Lonjakan PHK di Tengah Pandemi