Gubernur Kaltim Wajibkan Pendatang Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19
Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai berlaku hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.
Pemprov Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi pelaku perjalanan laut, darat dan udara yang memasuki Kalimantan Timur, diwajibkan membawa hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai berlaku hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.
Salinan edaran yang diterima merdeka.com dari Biro Humas Setprov Kalimantan Timur, ada 7 poin dalam edaran itu yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim.
"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Isran dalam edaran itu.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dan transportasi laut juga wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab PCR yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tegas Isran.
Pada poin lainnya, Isran melarang keras penyelenggaraan pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minuman keras.
"Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur, dimohon hendaknya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," tandas Isran.
Baca juga:
Permintaan Tinggi, Fasilitas Rapid Tes Antigen di Bandara Ngurah Rai Ditambah
Ratusan Calon Penumpang Rapid Test Antigen di Stasiun Solo Balapan
Terminal Pulogebang Kekurangan Tenaga Medis untuk Tes Cepat Antigen
Penumpang Kendaraan Umum di Terminal Bekasi Belum Diwajibkan Rapid Test Antigen
Respons Menhub Soal Kritik Banyaknya Persyaratan Beratkan Libur Akhir Tahun