Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA
Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh terdakwa HF disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan maaf kepada terdakwa HF yang telah mencatut namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp. Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh terdakwa HF disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Perkara itu tercatat dengan nomor: 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
"Dalam sidang ini kami akan menyampaikan surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan nama melalui akun Facebook dan WhatsApp," kata tim penasihat hukum Gubernur Lampung Ginda Ansori Wayka, Senin (9/9).
Surat tertanggal 5 September 2019 itu, ditujukan kepada pengadilan melalui ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Dalam surat itu, Gubernur Lampung juga meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," kata dia.
Ginda menambahkan bahwa Gubernur Lampung dalam kapasitasnya sebagai korban pencatutan nama berupa akun Facebook palsu dan WhatsApp telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan.
Selain itu, terdakwa juga punya tanggung jawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka gubernur minta kepada majelis dan JPU kalau pun harus disanksi maka seringan-ringannya" kata dia lagi.
Terdakwa HF sebelumnya telah mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelang pelantikan Gubernur Lampung itu, dengan cara membuat akun media sosial berupa Facebook yang menggunakan nomor ponsel dengan aplikasi WhatsApp atas nama gubernur.
Akibat ulah HF, dirinya dilaporkan dan berurusan dengan polisi dengan nomor: LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT tanggal 30 Mei 2019.
Akibat perbuatannya juga, ia terancam dijerat pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga:
Janjikan Proyek Fiktif, Warga Bireuen Dibekuk Polisi
3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen hingga Umrah di Tangerang Dibekuk
Sudah Setor Rp200 Juta, Empat Pemuda Ngaku Kena Tipu Sekolah Bisnis
Dilamar Pujaan Hati Ternyata Wanita yang Nyamar Pria, YN Trauma dan Syok
Lamar Gadis Pujaan, Wanita yang Menyamar Pria Datang dengan Orang Tua Sewaan
Modus Praktik Paranormal, Jumiati Kuras Empat ATM Korban