Gubernur Sulsel santai dilaporkan ke KPK terkait reklamasi CPI
Syahrul mengklaim tak ada korupsi dalam proyek itu.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengklaim semua perizinan terkait proyek reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) sudah lengkap. Dia menanggapi santai setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 15 triliun dalam proyek itu.
"Bahwa ada pihak-pihak yang melaporkan kerugian negara ke KPK, yah terserah. Saya warga negara yang baik, kita serahkan saja proses berjalan," kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (26/4) malam.
Semalam, Syahrul mengumpulkan para pimpinan media di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Dia juga menghadirkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Andi Bakti Haruni, dan koordinator mega proyek CPI, Suprapto. Saat itu, Syahrul memaparkan versi pemerintah tentang rencana pembangunan CPI berikut reklamasi dan perizinannya.
Syahrul mengklaim tidak ada korupsi di proyek itu, apalagi kerugian negara. Sebab menurut dia, yang ada adalah penambahan aset negara. Soal proyek itu yang kini digugat di pengadilan tata usaha negara, Syahrul juga membiarkannya berjalan sesuai proses.
"Biarkan proses peradilan berjalan secara normatif, dan kita akan melihat kebenaran yang riil seperti apa. Karena tidak lain yang dipikirkan adalah azas kemanfaatan bagi kepentingan masa depan rakyat, dan kepentingan lain yang berkaitan dengan upaya memajukan daerah," ujar Syahrul.
Diketahui, reklamasi megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) di Makassar saat ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, oleh Wahana Lingkungan Hidup Sulsel dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP). Mereka mempermasalahkan perizinan dan potensi kerusakan lingkungan. Syahrul yang menerbitkan izin reklamasi dan operator proyek, PT Yasmin, menjadi tergugat dan tergugat intervensi.
Syahrul juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Makassar. Nilai kerugian negara dalam proyek itu ditaksir mencapai sekitar Rp 15 triliun.