Gugat cerai, Tina malah jadi terdakwa karena buku nikah palsu
Tina terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tina Supiati (44) tidak menyangka, ia malah menjadi terdakwa saat mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Sudaryanto (45) di Pengadilan Agama Mataram. Tina duduk di kursi pesakitan lantaran buku nikahnya palsu.
"Diduga penggunaan buku nikah itu untuk kepentingan harta kekayaan, namun data-data dalam buku nikah itu tidak sesuai. Misalnya, nama suaminya tertulis Daryanto padahal semestinya Sudaryanto. Status wanita ditulis perawan padahal janda," kata JPU Amirudin saat membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/3).
Dalam materi dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai, saat menggugat cerai suaminya Sudaryanto, di Pengadilan Agama Mataram, 12 Oktober lalu. JPU menyatakan, buku nikah yang dipakai menggugat cerai itu asli tapi palsu (aspal), sehingga layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tina Supiati dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat untuk dakwaan primer dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, dan pasal 266 ayat 2 KUHP untuk dakwaan subsidier dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 263 ayat 2 KUHP untuk dakwaan lebih-lebih subsider dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
JPU juga menilai, pernikahan Tina dan Sudaryanto tidak terdaftar sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku meskipun buku nikah itu diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan, Kota Mataram.
Terkait dakwaan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo meminta tanggapan terdakwa. "Silakan bicara dengan penasihat hukumnya," ujar Joseph setelah mendengar pernyataan keberatan dari terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (27/3) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Tina menikah di bawah tangan dengan Sudaryanto di Lumajang, tahun 1992. Rumah tangga keduanya bertahan sampai 2012. Pasangan itu dikaruniai dua anak.
Sementara di luar pengadilan, sebelum sidang dimulai, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menentang digelarnya sidang tersebut. Demonstran menilai, sidang perkara penggunaan buku nikah yang data-datanya dianggap palsu oleh polisi dan jaksa itu tidak layak diteruskan. Demonstran juga menuding polisi dan jaksa telah keliru dalam memproses perkara tersebut.