Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul Yasin Limpo melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
- KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
- Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di Kementan
- Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Syahrul Yasin Limpo menilai penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak KPK.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul Kadir dalam petitumnya.
Dodi menilai penetapan status tersangka kliennya oleh KPK tidak sah dan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum sebagaimana termaktub dalam permohonan kubu Syahrul Yasin Limpo.
Selanjutnya, kubu Syahrul Yasin Limpo menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Terakhir, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Dodi.
Majelis hakim yang menangani, Alimin Ribut Sudjono menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 7 November 2023 dengan agenda jawaban dari pihak KPK.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata hakim Alimin.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023. Namun dikarenakan pihak KPK berhalangan hadir maka sidang diundur menjadi Senin (6/11).