Gugat praperadilan, eks Wali Kota Makassar bawa puluhan dokumen
Arief gugat KPK usai ditetapkan tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar 2006-2012.
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, membawa puluhan bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ilham menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka sejak sekitar setahun lalu.
"Bukti ada 23 surat yang kita bawa. Surat pemanggilan klien kami dan surat-surat keterangan lainnya," kata salah satu pengacara Ilham, Deny Hariyatna, Rabu (6/5).
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 9.30 WIB. Selain dari pihak pemohon yang membawa bukti tertulis, sebagai termohon KPK menyerahkan bukti tertulis.
"Nanti kita siapkan dokumen yang relevan untuk membuktikan. Habis penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon, dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon," papar salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Seperti diketahui, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak setahun lalu. Dia diduga korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.