Gugatan Budi Gunawan diterima, Jokowi tak punya hambatan melantik
Dengan adanya putusan tersebut, Jokowi tak perlu takut terhadap opini publik.
Presiden Joko Widodo diminta segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dengan keputusan tersebut maka status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah atau tak punya kekuatan hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantiknya sebagai Kapolri.
"Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata Asep Warlan, Senin (16/2).
Dia melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, Jokowi tak perlu takut terhadap opini publik yang mendesak untuk tidak melantik calon Kapolri yang tersandung kasus korupsi. Menurut dia, penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan ekskutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," terangnya.
Asep menjelaskan, hal positif dari putusan PN Jaksel tersebut karena memberikan ruang bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan. Dengan dikabulkan gugatan Budi Gunawan, dia meminta kepada KPK untuk tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi.
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum tidak ada yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga:
Ketua DPR minta KPK dan Polri hormati putusan Hakim Sarpin
SBY: Di balik prahara ini ternyata berkaitan dengan nafsu kekuasaan
Kuasa hukum Komjen BG minta KPK tak recoki keputusan hakim
Kecam putusan praperadilan BG, aktivis Medan beri sapu ke pengadilan
Komjen BG menang, aktivis Medan demo bakar ban di depan pengadilan
Pengacara Komjen BG: Ini kemenangan penegakan hukum
Bahaya di balik putusan hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.