Gugatan Perppu Ormas di MK diyakini bakal ditolak
Gugatan Perppu Ormas di MK diyakini bakal ditolak. Menurut Sudirta, jika suatu ormas dibubarkan karena adanya Perppu ini bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan Presiden RI Joko Widodo yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Selain itu akan memberikan keterangan yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung dalam perkara Judicial Review atas Perpu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas antara tujuh pihak yang mengajukan gugatan. Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dengan yakin MK akan menolak gugatan uji materi Perppu Ormas dengan beberapa alasan salah satunya kedudukan hukum para pemohon masih menjadi poin yang dipersoalkan.
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya. Alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," jelasnya di gedung MK, Rabu (30/8).
Menurutnya, Perppu ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang jelas jelas dalam UUD 1945. "Kewenangannya jelas, itu memang kewenangan presiden.
Alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak," ungkapnya.
Menurut Sudirta, jika suatu ormas dibubarkan karena adanya Perppu ini bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-hak nya. Tetapi kalau coba cari gara-gara mengganti pancasila dengan berbagai kegiatan dan sebagainya itu risikonya (dibubarkan)," katanya.