Gugus Tugas Covid-19 Imbau Wisatawan ke Yogyakarta Bawa Surat Keterangan Sehat
Bagi wisatawan dari luar daerah yang hendak menghabiskan waktu dengan menginap di Yogyakarta, baik di hotel maupun di tempat keluarga, akan lebih baik jika sudah membawa surat keterangan sehat dari daerah asal.
Kunjungan wisata ke Yogyakarta yang mulai kembali menggeliat menjadi salah satu potensi penularan virus Corona. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta mengimbau wisatawan dari luar daerah setidaknya membawa surat keterangan sehat saat akan berkunjung.
"Menuju masa normal baru, tantangan terbesar untuk mengendalikan kasus Covid-19 adalah datangnya orang dari luar daerah, misalnya wisatawan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (6/7).
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Yogyakarta? Yogyakarta adalah destinasi yang kaya akan situs-situs budaya dan bersejarah. Salah satunya Candi Prambanan. Candi Prambanan merupakan kompleks candi Hindu yang menakjubkan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang menarik dari Situ Wanayasa Purwakarta? Pengunjung bisa menggunakan jembatan kecil untuk menuju pulau dan menikmati keindahannya. Selain itu, daya tarik di sekitar pulau di antaranya adalah kuliner dan area bersantai dengan view pemandangan yang indah.
-
Apa tugas utama Balai Yasa Yogyakarta? Tugas pokoknya hanya melayani overhaul lokomotif.
Oleh karena itu, bagi wisatawan dari luar daerah yang hendak menghabiskan waktu dengan menginap di Yogyakarta, baik di hotel maupun di tempat keluarga, akan lebih baik jika sudah membawa surat keterangan sehat dari daerah asal.
Jika daerah asal merupakan zona yang masih terdapat kasus aktif penularan Covid-19 atau zona merah bahkan zona hitam, maka diimbau untuk membawa hasil tes cepat (rapid test) dan akan lebih baik jika sudah melakukan uji usap (swab) dengan hasil negatif.
"Hampir semua kasus positif Covid-19 di Yogyakarta memiliki riwayat kontak dengan warga dari luar daerah atau bepergian ke luar daerah. Oleh karenanya, kewaspadaan tetap perlu dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, seluruh tempat wisata dan beragam industri jasa pariwisata pun sudah diminta menyusun protokol kesehatan untuk kemudian disimulasikan. Sehingga diketahui kelemahan yang harus segera diperbaiki sehingga kegiatan wisata bisa berjalan dengan aman dan tidak menjadi kluster penularan baru.
Dalam protokol tersebut harus memuat upaya untuk meminimalisasi potensi kontak sehingga tidak terpapar virus corona salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung yaitu maksimal 50 persen.
"Jika luas masih memungkinkan maka diatur menggunakan jarak yang aman," terang Heroe seperti dilansir dari Antara.
Guna memastikan seluruh protokol kesehatan tersebut bisa dilaksanakan secara optimal, Heroe yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta itu sudah menerjunkan petugas dari Satpol PP Kota Yogyakarta untuk membantu menertibkan pengunjung.
"Salah satunya di Malioboro. Satpol PP dan petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, diterjunkan untuk membantu pengawal protokol kesehatan. Kami pun dibantu TNI dan Polri saat akhir pekan karena jumlah pengunjung relatif naik," jelasnya.
Agar wisatawan dan masyarakat Yogyakarta bisa menjalankan seluruh aktivitas dengan aman dan nyaman, dia meminta seluruh pihak benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan, dan akan lebih baik jika membawa surat sehat.
"Bulan Juli ini menjadi persiapan kami untuk menuju kondisi normal baru. Bulan ini adalah waktu untuk membiasakan seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Heroe.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki Perwali 51 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan salah satu pasalnya mengatur tentang ancaman sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Ada beberapa sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, melakukan kegiatan sosial, hingga denda Rp100.000 apabila tidak memakai masker di tempat umum," tutupnya.
(mdk/fik)