Gunung Iya Berstatus Siaga, Masyarakat Diminta Antisipasi Tsunami Jika Erupsi
Status aktivitas vulkanik Gunung Iya resmi dinaikkan menjadi level III (Siaga) terhitung 5 November 2024.
Badan Geologi Kementerian ESDM meminta semua pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mulai menyiapkan langkah antisipasi potensi tsunami jika Gunung Iya yang berstatus siaga mengalami erupsi.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan bahwa status aktivitas vulkanik Gunung Iya resmi dinaikkan menjadi level III (Siaga) terhitung 5 November 2024.
“Kami meningkatkan status ini berdasarkan hasil pengamatan. Bukan apa-apa. Yang penting kan keselamatan masyarakat,” kata Wafid saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/11), demikian dikutip Antara.
Peningkatan status Gunung Iya dilakukan berdasarkan hasil pemantauan oleh petugas pemantau gunung api Badan Geologi di Paupanda, Kabupaten Ende, yang mendapati sejak awal Oktober – 4 November 2024, terjadi peningkatan tanda-tanda kegempaan signifikan.
Pada periode ini tercatat sebanyak 28 kali gempa tremor harmonic, 77 gempa termor non-harmonik, serta 173 gempa vulkanik dalam. Bahkan, frekuensi gempa vulkanik dalam didapati terus meningkat sejak Agustus 2024.
Petugas pemantau gunung api Badan Geologi menyakini hal ini menandakan adanya tekanan kuat akibat pergerakan magma ke arah permukaan dan bisa memicu erupsi Gunung Iya kapan saja.
“Nah, jika terjadi gempa di sekitar Gunung Iya, ada kemungkinan juga mentrigger patahan di dalam gunung Iya. Kalau patahan itu masuk ke dalam laut ada potensi untuk tsunami,” kata Wafid.
Wafid menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih mengidentifikasi dan terus mengkaji dinamika kondisi Gunung Iya. Hasil kajian ini akan dipublikasikan secara luas, sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran secara detil terkait potensi dampak erupsi maupun potensi tsunami itu.
Terlepas dari itu, Badan Geologi bersamaan dengan diumumkan peningkatan status Gunung Iya sudah mengeluarkan rekomendasi supaya masyarakat ataupun pengunjung di Kabupaten Ende untuk tidak melakukan aktivitas apapun, di darat maupun laut dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif gunung api itu.