Guru cubit murid di Sidoarjo batal dituntut karena berkas belum siap
Samhudi menghukum 2 siswa tidak salat dhuha. Mereka diminta buka baju, mengalungkan sepatu, dan dicubit.
Kasus seorang guru SMP Raden Rahmad di Kecamatan Balongbendo, yang mencubit siswanya, sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, sidang dengan agenda tuntutan digelar kemarin terpaksa ditunda.
Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Samhudi (46), warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo.
"Karena kami belum menyiapkan berkas surat tuntutan, maka sidang ditunda pekan depan (setelah Hari Raya Idul Fitri)," kata jaksa Andrianis, Kamis (30/6).
Dalam sidang sebelumnya, di salinan surat dakwaan, Muhamad Samhudi dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Samhudi dianggap menganiaya Syafiraf Sanjani (15) dan Irfan Mahrus (15), siswa SMP Raden Rachmat, Balongbendo. Insiden itu terjadi pada 3 Februari 2016. Saat itu kedua pelajar itu dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.
Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.
Dalam sidang kemarin, beberapa guru se-Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memberikan dukungan kepada Samhudi.