Guru Dipecat Karena Ungkap Pungli, DPRD Tangsel Panggil Disdik dan Kepsek SDN 02
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi kediaman Rumini untuk mendengar duduk persoalan kasus pemecatan tersebut. Namun keduanya enggan membuka hasil pertemuan.
Guru honorer Rumini (44) dipecat lantaran membongkar dugaan pungutan liar di SDN 02 Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi kediamannya untuk mendengar duduk persoalan kasus Rumini.
"Kita belum bisa kasih keterangan, nanti kami sampaikan lewat press release. Baru minta keterangan saja," kata tim LPSK yang hadir, Andreas, Rabu (3/7).
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Rumini juga enggan membeberkan pertemuannya dengan LPSK setelah pertemuan itu. Dia mengaku juga diminta pihak inspektorat bertemu yang juga dihadiri para orangtua murid.
"Enggka boleh disampaikan dulu, tadi begitu pesannya (LPSK). Saya ini diteleponin inspektorat, diminta ikut untuk bertemu para orang tua," ucap dia.
Terkait kasus ini, Komisi II DPRR Tangsel akan memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung. Pemanggilan itu untuk mengetahui detail penggunaan anggaran BOS-daerah oleh sekolah.
"Benar, setelah makan siang ini di kantor. Kalau hanya Kabid yang datang. Akan kami tunda," ucap Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi.
Sebelumnya diberitakan, Rumini (44) mengaku pemecatan ini buntut sikap kritisnya terhadap kebijakan sekolah.
"Saat itu sekitar tahun 2015 saya dipercaya menjadi wali kelas IV. Modusnya jual-beli buku paket sekolah, dijual kepada siswa seharga Rp230.000-Rp360.000. Karena saya persilakan beberapa siswa untuk memfoto copy, akhirnya saya ditegur pihak sekolah," kata dia, Kamis (27/6).
Selain modus jual-beli buku paket, Rumini juga menjumpai permintaan uang kepada orang tua murid dengan alasan keperluan dana laboratorium komputer dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya. Padahal, SDN 02 Pondok Pucung saat itu masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (BOSDa).
"Jadi tahun 2017 itu ada permintaan Iuran komputer Rp20.000 setiap bulan per siswa, untuk uang kegiatan siswa Rp135.000 per tahun. Padahal sekolah itu dapat bantuan BOS dan BOSDA karena SDN 02 itu sekolah rujukan," ungkapnya.
Dia makin kesal dengan kebijakan sekolah yang lagi-lagi mengutip uang dari wali murid. Kali ini alasan uang daftar ulang yang sebenarnya digunakan sekolah untuk mengisi uang kas yang kosong.
Baca juga:
Guru Dipecat Bongkar Pungli di Tangsel Ditawarkan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
DPRD Soroti Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS di Tangsel
Wali Kota Airin Belum Tentukan Sikap Soal Guru Dipecat karena Bongkar Pungli
Penjelasan Dinas Pendidikan soal Pemecatan Guru Honorer di Tangsel
Guru Honorer di Tangsel Dipecat Usai Kritisi Kebijakan Sekolah Pungut Uang ke Siswa