Guru mengaji di Samarinda cabuli murid SD saat mengambil wudhu
Guru mengaji di Samarinda cabuli murid SD saat mengambil wudhu. Gusti mengaku mencabuli muridnya tersebut saat tengah mengambil wudhu untuk salat Dzuhur. Perbuatan itu diulanginya di ruang kelas.
Seorang guru mengaji di Samarinda, Gusti Lapan Dewa (29), cuma bisa menyesali perbuatannya mencabuli AM, murid SD tak lain murid mengajinya sendiri. Pelaku mengaku mencabuli muridnya itu yang kedua kali saat sedang hendak salat Dzuhur, Senin (20/11) lalu.
"Saya minta maaf banget. Cuma bisa minta maaf," kata Gusti, di hadapan penyidik Polwan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Kamis (23/11).
Gusti mengaku mencabuli muridnya tersebut saat tengah mengambil wudhu untuk salat Dzuhur. Perbuatan itu diulanginya di ruang kelas.
"Saya gemas dengan korban. Tidak ada saya cium-cium. Saya cuma bilang jangan bilang-bilang orang tua ya," akunya.
Pelecehan seksual dilakukan Gusti yang sudah beristri itu belakangan diketahui sejak korban duduk di kelas I. Namun saat itu, dia hanya mengelus-elus dan menepuk pantat korban.
Bahkan, diduga, ada korban murid lainnya yang jadi pelampiasan Gusti. Meski menyesal, toh Gusti masih mengulangi perbuatannya itu.
"Dulu, ada korban lainnya tahun 2016," tukasnya.
Gusti berkilah perbuatan itu dilakukannya lantaran sakit hati setelah sang istri membandingkannya dengan pria lainnya. "Saya marah karena istri saya membandingkan saya dengan pria lain. Di situ saya sakit hati Pak," kata Gusti.
Pantauan merdeka.com di Mapolsekta Samarinda Ulu hingga sore ini, istri Gusti, datang menemuinya. Sang istri tidak bisa menyembunyikan ekspresi kekecewaannya, suaminya tega mencabuli anak-anak.
Diketahui, Gusti diamankan Rabu (22/11) sore kemarin di rumahnya, usai pelaporan ibu korban, yang mengaku anaknya dicabuli Gusti, yang tidak lain adalah guru les mengaji di sekolahnya, pada Senin (20/11).
Hari ini, penyidik menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya di sel Polsekta Samarinda Ulu. Gusti dijerat dengan pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Diduga berulang kali cabuli anak SD, guru ngaji di Samarinda dibekuk polisi
Sodomi bocah di kamar mandi masjid, mahasiswa diringkus polisi
Nikmati malam Minggu, pasangan di Kampar dirampok & dicabuli
Cabuli dan foto keponakan saat mandi, Ketut Kaes dibui 7 tahun
Dijanjikan sepeda motor, gadis 15 tahun dicabuli ketua RT 4 kali
Siswi SD di Rokan Hulu dicabuli ayah tiri berulang kali?
Aktivis lingkungan penerima beasiswa cabuli 9 anak laki-laki di Kaltim
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.