Guru muda tega cabuli sedikitnya 12 siswi
Para korban mengalami trauma berat.
Perbuatan AS (28) ini sungguh keterlaluan. Guru di salah satu sekolahan di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat (Sumbar), mencabuli sedikitnya 12 siswi.
Atas perbuatannya, AS ditangkap polisi. Tidak lama kemudian, proses pengadilannya pun digelar di PN Batusangkar.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan, hari ini, Kamis (23/), majelis hakim memutuskan AS terbukti bersalah dan mendapat hukuman penjara selama lima tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Meri Yenti menilai, terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 81, ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik seorang guru, membuat siswa trauma, dan seharusnya terdakwa harus menjadi pelindung dan pengayom siswa-siswinya," kata Panji saat menyampaikan putusan.
Dalam memberi putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, berusia muda dan mengakui perbuatan.
Putusan yang diterima warga Nagari Limo Kaum ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Triwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yonefit Albasri.
Selama persidangan, sudah didengarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang yang terdiri dari 13 siswi, satu guru, satu kepala sekolah, dan satu polisi.