Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor di Palembang Sumatera Selatan, Senin (3/12).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dedi mengatakan penyidik Dirpidum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/12).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Bambang Pramujati terpilih menjadi rektor ITS? Bambang Pramujati terpilih sebagai rektor baru Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) periode 2024-2029.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor di Palembang Sumatera Selatan, Senin (3/12).
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena isi ceramah menghina Jokowi. Video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.
Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri. Habib Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Dicecar 18 Pertanyaan, Muannas Alaidid Bawa Transkrip Ceramah Habib Bahar di Youtoube
Polisi Segera Periksa Ahli soal Video Habib Bahar Diduga Hina Jokowi
Habib Bahar Dipolisikan, Sekjen Gerindra Ungkit Bupati Boyolali Juga Hina Capres
Soal Habib Bahar, PKS Minta Polisi Tak Hanya Proses yang Kritik Pemerintah
Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar Soal Ceramah Menghina Jokowi
Buya Syafii Soal Habib Bahar: Islam Mengajarkan Kesopanan dan Kesantunan
Kubu Jokowi Ajak Koalisi Prabowo Polisikan Habib Bahar Karena Bahaya Bagi Demokrasi