Hafitd dituntut penjara seumur hidup, Syifa menangis
Pihak Hafitd mengajukan pembelaan terkait tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam al-Hafitd hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa dituntut bersalah atas pembunuhan bersama-sama," kata JPU Susanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Menurut Jaksa, terdapat enam hal yang memberatkan terdakwa. Dua di antaranya adalah perbuatan yang menyebabkan kematian dan mengakibatkan putusnya garis keturunan orang tua Ade Sara yang merupakan anak tunggal.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa menganggap semua unsur primer dan subsider pada pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa sudah terpenuhi.
Maka kesimpulannya, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan. Selain hukuman seumur hidup, jaksa juga menuntut agar terdakwa menyerahkan semua barang bukti dan membayar bea perkara.
Setelah dibacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Absoro menawarkan terdakwa untuk berkonsultasi pada kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
Pihak kuasa hukum Hafitd menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
Assyifah Anggraini terlihat shock, ketika tuntutan untuk Hafitd selesai dibacakan. Dia tidak berhenti menangis sampai namanya dipanggil untuk melakukan persidangan.