Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara minta dibebaskan
Dalam persidangan ini, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut kliennya tidak bersalah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut kliennya tidak bersalah.
"Berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum, Hafitd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa," ujar Hendrayanto membacakan pledoi kuasa hukum dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/11).
Atas hal itu, Hendrayanto meminta majelis hakim untuk menjadikan pledoi tersebut sebagai salah satu pertimbangan. Dia berharap hakim dapat membebaskan Hafitd dari segala hukuman.
"Berkenaan dengan itu, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan nota pembelaan ini, membebaskan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dari semua dakwaan," kata dia.
Hendarayanto juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik kliennya. Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya atas keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim jika memiliki pertimbangan lain.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ungkap dia.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafitd dan Assyifa Ramadhani untuk dijatuhi hukuman seumur hidup. JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.