Hakim Marah! Debat Panas Jaksa Kasih 'Jempol ke Bawah' di Sidang Kasus Brigadir J
Debat panas terjadi saat sidang pemeriksaan saksi silang Hendra Kurniawan di sidang terdakwa Ifan Widyanto. Irfan duduk di kursi pesakitan perkara dugaan obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Debat panas terjadi saat sidang pemeriksaan saksi silang Hendra Kurniawan di sidang terdakwa Irfan Widyanto. Irfan duduk di kursi pesakitan perkara dugaan obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Debat terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto. Bahkan, salah satu JPU memberikan simbol 'Jempol ke Bawah' kepada Tim Penasihat Hukum.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Kejadian ini berlangsung ketika JPU hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan yang telah memutuskan sanksi pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang masih proses banding.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Namun begitu, dari sisi berseberangan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto merasa keberatan. Sebab, kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi yang diperiksa bukan sebagai terdakwa.
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata Tim Penasihat Hukum.
"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," tambah Tim Penasihat Hukum.
Namun, JPU tetap kukuh ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra. Dimana ternyata, Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini juga tidak mengetahui hasilnya.
"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?" tanya jaksa.
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?" ucap jaksa.
"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya lagi JPU.
Di tengah perdebatan, Tim Penasihat Hukum memotong dan meminta agar majelis hakim tidak mengizinkan JPU untuk membacakan hasil sidang KKEP tersebut.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong Tim Penasihat Hukum dengan nada meninggi.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong, saya dulu saudara penasihat hukum," balas JPU.
Saat itulah, terlihat dalam tayangan TV Pool ada seorang JPU berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan gestur tangan 'Jempol ke Bawah' terhadap sikap dari Tim Penasihat Hukum Irfan.
Hakim sampai Marah
Karena debat masih berlangsung, Majelis Hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam dan kembali fokus untuk pemeriksaan saksi.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata pihak Hendra.
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.
"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.
"Saudara diam, saudara diam," tegas hakim marah.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)