Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Selalu Dihadirkan di Persidangan
Para hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi.
Para hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi. Susi memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (31/10).
Satu hal yang didalami oleh para hakim adalah kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang hadir di pengajian Jharna Bhagwani? Semua anggota keluarga hadir di pengajian ini.
-
Di mana Bripda Indria Larasati bertugas? Bripda Indria Larasati bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.
-
Siapa yang melamar Jharna Bhagwani? Nah, ada nih cowok keren namanya Husen Nasimov, dia terkenal banget sebagai YouTuber. Nah, pas dia lagi ngelamar, semua temen dan fans Jharna langsung ngucapin selamat deh. Seru banget!
-
Apa yang Adira Kania lakukan baru-baru ini bersama Bragi? Adira Kania, putri Ikke Nurjanah, baru-baru ini tampil bersama Bragi, band milik ayahnya. Adira membawakan lagu "Memandangmu," yang merupakan hit besar ibunya di tahun 90-an.
-
Bagaimana Brigadir Helmi bisa berhasil melumpuhkan pelaku? Aksi heroik Brigadir Helmi ternyata tidak asal-asalan dilakukan. Ia telah berlatih berbagai gerakan sejak lama. Menariknya lagi, ternyata ia merupakan salah satu instruktur bela diri Polri di Polres Magelang.
Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail peristiwa di Magelang. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi. Bahkan, hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.
"Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim.
Susi menceritakan kejadian di Malang. Berdasarkan kesaksian, saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.
"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat. 'Bi, om Kuat mana?' Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi.
Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi.
"Datanglah om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana. Terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah om Kuat menging (larang) gitu kan," ucap Susi.
Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
"Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.
Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi. "Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?" hakim menimpali.
"Yang sekarang ini," Susi kembali menjawab.
Hakim kembali meminta Susi menceritakan kejadian tersebut. "Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging om jangan ngangkat ngangkat ibu," jawab Susi.
Jawaban itu pun kembali membuat hakim meninggikan suara. "Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?" hakim bertanya.
Susi mengatakan, keterangan di BAP itu salah. Dalihnya, saat itu tak memingat detail. "Belum ini di BAP itu belum ingat pasti apa yang sebenarnya," ujar dia.
Hakim pun lantas meminta saksi Susi untuk didatangkan kembali. "Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," ujar hakim.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)