Hakim: Ricky Rizal Menghendaki Pembunuhan Brigadir J
Hakim menyebut, kesengajaan Bripka RR dalam menghilangkan nyawa Brigadir J berawal dari keterlibatannya di Rumah Magelang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sengaja turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," sambung Hakim.
Hakim menyebut, kesengajaan Bripka RR dalam menghilangkan nyawa Brigadir J berawal dari keterlibatannya di Rumah Magelang. Saat itu, Bripka RR mengetahui adanya keributan antara Kuat Maruf dan korban.
Usai keributan itu, Bripka RR menyita senjata Brigadir J. Sementara itu, dia tidak menyita pisau yang digunakan Kuat Maruf untuk mengancam Brigadir J.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tak hanya sampai di situ, kesengajaan selanjutnya menurut hakim terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Bripka RR diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Meski sempat menolak perintah tersebut, Bripka RR tidak berusaha menahan keinginan Ferdy Sambo. Justru dia menuruti perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.
Kesengajaan terakhir adalah saat Bripka RR diminta menjaga gerak-gerik Brigadir J usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Bripka RR tidak menjalani tes PCR.
Karena itu, keberadaan Bripka RR di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan delapan tahun penjara Bripka RR sama dengan dituntut JPU terhadap Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.
"Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," tambahnya.
Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo ketika penembakan.
"Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelasnya.
(mdk/tin)