Hakim Tipikor ke Angin Prayitno: Kalau Bantah Dakwaan Jangan Setengah-Setengah
Dalam perkara ini, Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor menegur Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Sebab, dua terdakwa mantan pejabat pajak tersebut memberikan bantahan dakwaan setengah-setengah.
Angin Prayitno dan Dadan Ramdani terjerat dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
"Kalau bantah jangan setengah-setengah," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1) seperti dikutip Antara.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar).
Saat sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, baik Angin maupun Dadan membantah seluruh dakwaan.
"Jadi maksudnya hal ini hanya musibah?" tanya hakim Fazhal.
"Iya hanya musibah," jawab Angin.
Baca juga:
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili
Tanah dan Rumah Pejabat Pajak Anak Buah Angin Prayitno Aji Disita KPK
Angin menyebut meski ia yang menugaskan tim pemeriksa pajak, ia tidak pernah dilapori mengenai hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa tersebut.
"Hasil pemeriksaannya saya tidak pernah lihat," ungkap Angin.
Angin mengungkapkan ia tidak pernah bertemu dengan objek pajak yang menjadi pihak terperiksa pajak.
"Saya juga sudah mengabdi selama 39 tahun di Kementerian Keuangan dan sudah banyak inovasi yang dilakukan," kata Angin.
"Sudah cukup Pak, nanti bisa disampaikan saat pleidoi ya," kata Hakim Fazhal.
Dalam perkara ini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018 diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Tersangka TPPU
Sidang Kasus Suap Urus Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Validasi Alat Bukti
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Angin dan Dadan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 11 Januari 2022.
Baca juga:
Konstruksi Perkara Jerat Pegawai DJP Sebagai Tersangka Suap Pajak
Anak Buah Angin Prayitno Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Pajak
KPK Dalami Pendirian Usaha Oleh Pejabat Pajak dengan Uang Suap
Ketua KPK Ungkap 3 Modus Korupsi Pegawai Pajak