Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat, Kasus Hoaks UU Cipta Kerja Tetap Dilanjutkan
Dalam persidangan, Hakim menyampaikan bahwa dakwaan yang telah dituangkan Jaksa Penuntut Umum telah merincikan adanya unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur sebagaimana surat dakwaannya yang maka dinyatakan sah oleh hakim. Eksepsi salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun ditolak hakim.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Jumhur Hidayat. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hakim menyampaikan bahwa dakwaan yang telah dituangkan Jaksa Penuntut Umum telah merincikan adanya unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur sebagaimana surat dakwaannya yang maka dinyatakan sah oleh hakim. Eksepsi salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun ditolak hakim.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Siapa yang berperan sebagai "Gatotkaca" dalam melawan hoaks di Sukoharjo? Di baliknya ada seorang pria bernama Agus Widanarko (41) yang mengenakan kostum Gatotkaca itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan sela.
Karena dinyatakan sah maka, Hakim menyatakan untuk pemeriksaan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," sambungnya.
Sebelumnya, JPU telah meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Atas hal itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.
Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah. Karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.
Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.
"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.
Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.
"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.
Atas hal tersebut Jumhur didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Hari Ini, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela
Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Saat Terjadi Ledakan, Anggota KAMI di Dalam Markas Tak Ada yang Tahu
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
Polisi Sebut Ledakan di Markas KAMI Menteng dari Petasan, Bukan Bom
Tim Gegana Selidiki Ledakan di Markas KAMI Menteng