Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November
Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. Sidang akan lanjut digelar pada Selasa, 24 November mendatang.
Keputusan hakim buntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan belum mengantongi surat negatif Covid-19 Anita Kolopaking.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
-
Siapa yang marah di acara Jagong Budaya Bojonegoro? Sujiwo Tejo sempat marah kepada oknum audiens Jagong Budaya di Bojonegoro yang sibuk mengobrol saat acara.
-
Siapa saja yang tampil dalam konser Pesta Rakyat Ganjar Pranowo? Konser pesta rakyat ini menampilkan penampilan dari NDX AKA, Kuburan Band, The Batak's Band, dan Om PMS.
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).
Selain itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli pidana secara langsung yakni Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim.
Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.
"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman-teman pengacara maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepentingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata Jaksa.
Dengan belum bisa dihadirkannya secara langsung dipersidangan terbuka tersebut, kuasa hukum Anita yaitu Tommy Sihotang mengaku adanya diskriminasi terhadap pihaknya.
Hal itu lantaran, saat Anita dinyatakan positif Covid-19. Tidak adanya surat resmi yang ditunjukkan kepada JPU dan majelis hakim, dan kemudian hal itu pun dapat dipercayai serta dimengerti.
"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, inikan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ujar Tommy.
Lalu, Hakim Ketua Muhammad Sirat pun menanggapi Tommy yang menyebut, jika seseorang dinyatakan negatif atau tidak terpapar dari Covid-19 perlu adanya pembuktian.
"Kalau dinyatakan dia negatif itu butuh pembuktian. Siapa yang berani mengatakan dia negatif, kalau dia dinyatakan positif dia stay di dalam. Tapi kalau untuk keluarnya itu butuh pembuktian," ujar Hakim Ketua.
Dengan adanya keputusan tersebut, ia pun menanyakan kepada kliennya apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.
Mendengar pernyataan tersebut, Anita mengaku kecewa atas persidangan ini. Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti persidangan tersebut.
"Penasihat hukum, pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang, ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya enggak tahu apa yang harus saya lakukan," kata Anita.
"Tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambungnya.
Dengan begitu, Hakim pun menyebut jika persidangan tetap dilakukan meskipun Anita hanya mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Ya berarti saudara Anita saat ini saudara masih sidang dalam keadaan offline," jelas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.
"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.
"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.
Baca juga:
Interpol Sempat Kirim Notifikasi Soal Masa Berlaku Red Notice Djoko Tjandra pada 2019
Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra Kosong Sejak April 2020
Komjen (Purn) Setyo Wasisto Sempat Wanti-Wanti Imigrasi Kepulangan Djoko Tjandra
JPU Hadirkan Komjen Purn Setyo Wasisto Jadi Saksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Hakim Ingatkan Dua Mantan Sespri Napoleon Soal Kesaksian Berbeda dengan BAP