PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Buntut peristiwa itu tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat.
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang inisial B diduga mengancam dua advokat (sebelumnya disebut aktivis) publik perempuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Buntut peristiwa itu tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat.
Humas PN Padang, Juandra mengatakan, pihaknya akan menerima apabila ada permintaan dari LBH Padang untuk melakukan audiensi. Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Pengadilan Negeri Padang menghargai laporan yang dilayangkan LBH Padang kepada Polda Sumbar dan Komisi Yudisia (KY) terhadap perbuatan dari hakim B. Kita ada mekanismenya, tentu pihak-pihak yang berwenang yang akan menentukan apakah hakim B bersalah atau tidak," tuturnya.
Kepada PN Padang, hakim B telah mengungkapkan rasa bersalah kepada pimpinan Negeri Padang, namun secara pribadi kepada LBH Padang belum.
"Kepada LBH Padang belum, karena belum ada jadwal yang tepat," sebutnya.
Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
"Sampai sekarang hakim B masih bertugas seperti biasa," tuturnya.
Korban Dipotret Hingga Diancam
Sebelumnya, aua advokat publik perempuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang diduga diancam hakim B yakni, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamda.
Kejadian itu terjadi pada Rabu, (5/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu hakim B baru selesai mengelar persidangan dengan hakim tunggal
Decthree Ranti Putri mengatakan, kejadian itu terjadi ketika dirinya dan Anisa Hamda sedang menunggu antrian sidang di dalam ruang persidangan candra.
Ia melanjutkan, kejadian itu pada Rabu, (5/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu hakim B baru selesai mengelar persidangan dengan hakim tunggal, dan disebelah hakim tunggal juga ada panitera yang akan menangani perkaranya.
"Ketika menunggu, dan baru duduk, sudah terlihat wajah hakim B. Dia sudah cilengak cilenguk dari pintu belakang masuknya hakim ke ruang sidang. Terus ketika itu saya mulai waspada, sudah merasa tak nyaman, saya langsung mengunakan masker, dia ke belakang dan balik ke hadapan saya, tiba-tiba dari depan itu dia menyodorkan handphone langsuang ke wajah saya, gak jauh jaraknya, di foto, saya sempat nanya kenapa saya difoto. Dia bilang 'ini jadi pegangan buat saya jika terjadi apa-apa' katanya. 'Kamu lapor-lapor ke KY ya, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu'," katanya pada saat konferensi pers pada Jumat, (7/6) di LBH Padang.
"Setelah difoto, dia (B) masih celetus-celetus, terus juga beberapa kata-katanya yang mengancam itu 'kalau kamu laki-laki saya ladiang (golok) kau', jelas sekali dalam rekaman itu, kita sempat saya rekam suaranya, rekaman itu di tengah pembicaraan," tambahnya.
Ia melanjutkan, pada saat kejadian itu dirinya mengaku memang tidak banyak melawan kepada hakim B.
"Saya tidak banyak melawan pada saat itu. Karena saya sadar itu adalah ruang pengadilan yang harus dijaga marwah pengadilan itu sendiri. Dengan adanya insiden ini saya takut dan merasa terancam," tuturnya.
Buntut peristiwa itu, LBH Padang meminta hakim B dipecat atau perbuatannya.
"Kami minta hakim B dipecat, jujur dalam pengalaman kami sebelumnya tidak pernah mendapati situasi seperti ini. Mengapa kami meminta seperti itu?, karena sampai saat ini belum ada sikap dan rasa bersalah serta permintaan maaf hakim B maupun institusi PN Padang sendiri kepada LBH Padang," kata Direktur LBH Padang Indira usai melakukan orasi di Pengadilan Negeri Padang, Senin, (10/6).