Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Aliansi Jurnalis Video atau AJV melaporkan pengawal Atta Halilintar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengancaman.
Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam. Pelapor diwakili penasihat hukumnya Deolipa Yumara.
"Saya mendampingi Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya," kata Deolipa kepada wartawan Jumat (6/9).
Deolipa mengatakan, terlapornya adalah ajudan dari selebgram Atta Halilintar. Adapun, kejadian berawal saat awak media sedang melakukan peliputan di Polres Metro Jaksel.
Kala itu, beberapa wartawan diancam oleh pihak ajudan atau pengawal Atta Halilintar.
"Dan ini memang semacam pengancaman terhadap wartawan atau orang yang sedang memberitakan," ucap dia.
Deolipa sangat menyayangkan dugaan pengancaman terhadap wartawan. Menurut dia, hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang.
"Ini dampaknya luas, buat teman-teman wartawan se-Indonesia, jangan sampai ada lagi ancam-mengancam dari pihak-pihak yang mengancam profesi wartawan," ucap dia.
Deolipa mengatakan, ajudan Atta Halilintar terancam Pasal 336 KUHP dan Undang-Undang Pers.
"Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan. Kemudian untuk UU Pers dua tahun," tandas dia.