Hambalang, siapa paling dipersalahkan: Andi atau Agus?
BPK tidak temukan bukti Andi Mallarangeng terlibat. Justru Agus Martowardojo ketahuan menyimpang.
Laporan audit investigasi BPK terhadap Pembangunan Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, atau dikenal dengan kasus Hambalang, mendorong DPR menggunakan hak interpelasi. Setidaknya itu yang direkomendasikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
Menurut Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, penyimpangan proyek Hambalang menjadi tanggungjawab Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Sebab, menpora-lah yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran.
Karena itu, tidak mungkin Andi tidak mengetahui mengenai proyek Hambalang. "Dia tidak bisa sekadar bertanggungjawab secara moral. Kewenangan pengguna anggaran melekat padanya sebagai seorang menteri," tegas Sumarjati.
Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, BPK tidak menemukan adanya bukti tertulis yang menunjukkan keterlibatan langsung Andi Mallarangeng dalam kasus ini, khususnya ketika proyek Hambalang diajukan sebagai proyek tahun jamak atau multiyears. Pada perubahan proyek tahun tunggal menjadi tahun jamak inilah proyek Hambalang, telah merugikan negara sedikitnya Rp 243,66 miliar.
Menurut temuan BPK, persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Mestinya persetujuan kontrak itu ditandatangani oleh Andi Mallarangeng selaku menteri atau bawahan menteri yang mendapat delegasi. Faktanya, Wafid tidak mendapat delegasi wewenang dari Andi untuk menandatangani persetujuan kontrak itu.
BPK menemukan, bahwa pendapat teknis kelayakan tahun jamak, juga ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, yaitu Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kementerian Pekerjaan Umum. Padahal pendapat teknis kelayakan tahun jamak tersebut mestinya ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Yang jadi masalah kemudian adalah, mengapa pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo? Di sinilah laporan hasil audit investigasi BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh menteri keuangan.
Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa Agus Martowardojo bisa disebut sebagai pihak yang paling dipersalahkan karena telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Padahal pengajuan itu tidak sesuai prosedur karena tidak ada tandatangan menpora dan pendapat teknis kelayakan yang ditandatangani menteri PU.
Atas laporan hasil audit investigasi BPK tersebut, Agus menyatakan bahwa laporan itu absurd dan tidak nyambung. Sementara Andi menegaskan pihaknya memang tidak tahu menahu pengajuan kontrak tahun jamak tersebut, meskipun sebagai menteri dia ikut bertanggungjawab secara moral.