Hamdan Zoelva tuding pendukung Herman jadi pelaku perusakan
Hamdan mengatakan, pelakunya akan dicari dan dihukum dengan setimpal.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menuding pendukung pasangan Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji sebagai pelaku perusakan dalam sidang MK, Kamis (14/11). Menurut dia, peristiwa itu adalah insiden dan perbuatan yang menghina wibawa MK dan negara, pelakunya akan dicari dan dihukum dengan setimpal.
"Kami menyesalkan kejadian itu dan itu bisa terjadi di gedung MK. Hal itu di luar dugaan. Boleh saya katakan ini adalah insiden. Biasanya pengamanan ketat, tidak terjadi apa-apa saat pembacaan putusan sidang, semuanya hening, namun tiba-tiba ada yang mendobrak pintu dan masuk ruang sidang," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (15/11).
Menurut Hamdan perbuatan pengerusakan itu dilakukan oleh salah satu pendukung yang tidak bermoral dan tidak menghargai wibawa MK dan negara.
"Apa yang terjadi kemarin dari salah satu pendukung tidak bermoral. Tidak menghormati demokrasi, tidak menghormati negara, karena apa yang terjadi kemarin tidak saja merusak wibawa MK, juga negara, karena MK salah satu lambang kekuasaan negara," ujar Hamdan.
Hamdan mengakui penyerangan dan perusakan itu terjadi setelah membacakan putusan perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, pasangan nomor urut 4 dalam Pilkada Provinsi Maluku. Menurut Hamdan putusan itu bukan penetapan pilkada, namun penetapan putusan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Timur.
Putusan itu untuk menentukan siapa yang akan masuk pada putaran dua Pilkada Provinsi Maluku, karena dari semua calon tidak ada yang mendapatkan suara di atas 30 persen. Pasangan Herman mengajukan gugatan, karena ada laporan kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Sidang kemarin itu penetapan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Memang pemohon ini ada peningkatan suara pada pemilihan ulang, tapi pada tetap tidak bisa masuk putaran kedua, karena masing-masing calon mendapatkan tidak ada yang mencapai 30 persen," kata Hamdan.
Setelah putusan itu, menurut Hamdan, pendukung pasangan Herman ingin ada pemilihan suara yang ketiga. Bagi MK, menurut Hamdan itu tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran dalam pemilihan suara ulang itu.
"Para pendukung pasangan Herman, ingin putaran yang ketiga, ini tidak bisa, karena tidak ada pelanggaran yang terbukti dalam persidangan," ujar Hamdan.
Usai perundingan, Hamdan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Menkopolhukam untuk mengusut tuntas kejadian perusakan itu. Bahkan Hamdan meminta agar penegak hukum mengusut hingga siapa dalang di balik semua itu dan di berikan hukuman setimpal.
"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan Menkopolhukam untuk mengusut tuntas kasus ini sampai pada siapa dalangnya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi mereka perusak wibawa negara," pungkasnya.