Hanum Rais Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Cuitan Kasus Wiranto
Hanum Rais Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Cuitan Kasus Wiranto. Menurut dia, Hanum terancam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf mempolisikan Hanum Salsabiela Rais atas cuitan di Twitter yang menuding penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto rekayasa. Koordinator Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf, Rody Asyadi didampingi penasehat hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/10).
Rody Asyadi menilai, cuitan Hanum Salsabiela Rais dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Mengingat sosoknya sebagai salah satu publik figur.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
"Kami sangat miris artinya ini sangat membuat efek negatif. Mbak Hanum tidak hanya kali ini ya memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata Rody Asyadi.
Menurut dia, Hanum terancam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski, laporan yang dilayangkan oleh Koordinator Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ru belum diterima lantaran masih ada berkas administrasi yang belum dipenuhi.
"Mengenai laporan LP ini, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadi laporan baru dilakukan secara lisan. Belum ada tanda terima, selanjutnya kami akan kabarkan lagi," ujar kuasa penasihat hukum, Feri Afrizal.
Berikut kalimat yang dipersoalkan. Hanum menuliskan di akun twitter pribadinya @hanumrais.
"Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg play victim.mudah dibaca sbg plot diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk byk yg benar2 serius menanggapi. Mgkn krn terlalu byk hoax-framing yg slama ini terjadi," tulis Hanum.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Diduga Sebar Hoaks Kasus Wiranto, Akun @hanumrais, @JRX_SID dan Jonru Dipolisikan
Polisi Ungkap Pembagian Tugas Abu Rara dan Istri Penusuk Wiranto
Istri Komentar Nyinyir Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
Prabowo Jenguk Wiranto di RSPAD
Polisi Ungkap Motif Abu Rara Tusuk Wiranto, Balas Dendam Amir JAD Bekasi Ditangkap
Usus Halus Wiranto Dipotong 40 Centimeter