Hanya anggota polisi pilihan bakal masuk tim Satgas Saber Pungli
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli). Dalam Perpres nomor 87 tahun 2016 itu menunjuk Menko Polhukam Wiranto sebagai Pengendali.
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli). Dalam Perpres nomor 87 tahun 2016 itu menunjuk Menko Polhukam Wiranto sebagai Pengendali dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno ditunjuk menjadi Ketua Tim Pelaksana.
Dwi Priyatno menjelaskan, tak akan sembarangan menempatkan anggota Polri dalam tim Satgas tersebut. Dia memastikan anggota Polri ditempatkan merupakan personel pilihan.
"Kita pilih. Kita punya polisi yang punya background penyidikan. Itu lebih bagus," kata Dwi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10).
Dwi belum dapat memastikan berapa personel akan dilibatkan dalam Satgas tersebut. Namun, Jenderal Polisi Bintang tiga ini memastikan Satgas akan diisi anggota polisi dari sejumlah divisi. Sebab, satgas nantinya akan terdiri dari beberapa bagian.
"Tidak hanya Irwasum saja, tetapi seperti di Dittipidum. Kemudian misalnya di bagian pencegahan, sosialisasi, timnya dari Humas Polri. Jadi penyidiknya banyak," katanya.
Finalisasi struktur Satgas Saber Pungli akan diselesaikan dalam satu minggu kedepan terhitung dari Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Jumat (21/10). Selain Polri, Satgas Saber Pungli akan melibatkan sejumlah unsur, seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Badan Intelijen Negara, Ombudsman dan Polisi Militer.