Hanya kesal ditagih utang, Hasan nekat habisi nyawa Khorimah
Pelaku sempat kabur ke Madura. Dia kesal karena dimaki-maki saat ditagih utang.
Setelah sekitar tiga pekan kabur, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pembunuh Khorimah (40 tahun), warga Wonokusumo Kidul, Surabaya, Jawa Timur di Madura. Pelaku adalah Moch. Hasan (36 tahun), merupakan tetangga korban.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, kasus pembunuhan ini bermula dari masalah utang-piutang antara korban dan tersangka. Kemudian, karena sakit hati saat ditagih korban, pelaku membunuh korban di jembatan arah tempat pelelangan ikan (TPI) Jalan Romo Kalisari, Surabaya, pada 12 Maret lalu.
"Kita baru saja berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada 12 Maret lalu. Terus terang, pengungkapan kasus ini sendiri, anggota hanya berbekal alat bukti serta saksi yang sangat minim," kata Setija di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/4).
Namun, lanjut Setija, dengan bekal alat bukti minim itu pihaknya berhasil menangkap pelaku di daerah Madura. "Alat bukti dan saksi yang minim ini cukup berarti untuk bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Sebenarnya masalahnya hanya sepele, yaitu masalah utang-piutang," ujar Setija.
"Antara korban dan tersangka, sudah saling kenal sebelumnya. Pelaku punya utang ke korban. Saat batas waktu yang ditentukan, ditagih korban. Saat ditagih itulah pelaku sakit hati, dan merencanakan pembunuhan," sambung Setija.
Setija mengatakan, awalnya Hasan meminjam uang Rp 14 juta kepada Khorimah dan diberi batas waktu pengembalian hingga 13 Maret. Tetapi, sehari sebelum batas waktu, yaitu 12 Maret, korban mendatangi tersangka saat sedang berdagang barang bekas (kelontong) di Pasar Wonokusumo.
Dari pengakuan Hasan, saat menagih uang Khorimah memakinya dengan kata-kata kotor. Hal itu membuat dirinya sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
"Kemudian sore hari, pelaku berencana mengajak korban keluar. Korban dijemput dengan motor pelaku," ucap Setija.
Hasan kemudian berpura-pura mengajak Khorimah berhubungan badan di sebuah hotel murah di kawasan Kenjeran. Saat itu dia hendak menghabisi korban di kamar hotel. Tetapi niat itu batal seketika lantaran Hasan teringat kalau Kartu Tanda Penduduknya ada di resepsionis. Dia membatalkan rencananya.
"Pelaku mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan tersangka. Hanya berniat untuk menghabisi nyawa korban," tambah Setija.
Batal membunuh korban di kamar hotel, Hasan kemudian mengajak korban jalan-jalan ke daerah Romo Kalisari. Saat itulah dia menghabisi nyawa Khorimah.
"Korban dicekik, kemudian kepala bagian belakangnya dihantam dengan paving block empat kali hingga korban tewas," lanjut Setija.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paving berbentuk segi tiga, helm coklat milik tersangka, sepasang sandal plastik milik tersangka dan korban, baju korban, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi L 2854 BC milik tersangka.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutup Setija.