Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Sejumlah warga, Senin (25/3) melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Aksi tersebut dilakukan atas buntut putusan bebas terhadap salah satu terdakwa pembunuhan aktivis kemanusiaan, Panji Nurhakim.
Dalam aksinya, mereka sempat melakukan orasi dan tuntutan agar PN Garut memberikan penjelasan atas putusan bebas itu.
Namun hingga berakhirnya aksi yang dilakukan, tidak ada satupun perwakilan PN Garut yang mau menyampaikan penjelasan.
Kesal atas hal tersebut, perwakilan massa aksi yang memimpin doa pun sempat mendoakan agar para hakim PN Garut yang memvonis bebas satu terdakwa pembunuhan Panji Nurhakim untuk mendapatkan hidayah. "Namun bila tidak mendapatkan hidayah semoga diazab," kata perwakilan massa aksi dan diamini oleh yang lainnya.
Terkait aksi tersebut, perwakilan massa aksi Budi Juanda mengatakan bahwa pihak PN Garut memang enggan memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap salah satu terdakwa pembunuhan Panji Nurhakim.
"Kepada pihak keluarga juga tidak memberikan penjelasan kaitan pertanyaan kenapa bisa divonis bebas," kata Budi.
Namun meski begitu, ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut dipastikan sudah melakukan kasasi. "Hal ini sudah kami konfirmasi, kalau dari pihak hakim tidak ada keterangan sama sekali," sebutnya.
Budi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya bersama rekan-rekan Panji akan berangkat ke Jakarta mengawal proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai tercipta hukum seadil-adilnya," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Garut diketahui melepaskan seluruh dakwaan kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan di Garut. Atas hal tersebut, terdakwa pun divonis bebas dari hukuman.
Vonis bebas kepada salah satu terdakwa itu diketahui digelar dalam sidang yang digelar pada Kamis, 7 Maret 2024. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa 2 Rizky Surya Maulid alias Iki alias Bekok bin Abdul Rohman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidaritas maupun alternatif penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Garut sebagaimana tertulis dalam salinan berkas putusan.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa 2 Rizky Surya Maulid alias Iki alias Bekok bin Abdul Rohman dari seluruh dakwaan penuntut umum. Penuntut umum pun diperintahkan untuk membebaskannya segera dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hakikat serta martabatnya. Beban biaya perkara pun dibebankan kepada negara.
Atas putusan tersebut, penuntut umum dalam perkara tersebut Solihin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi. "Kami akan melakukan kasasi atas putusan bebas kepada salah satu terdakwa itu," katanya.
Dijelaskan Solihin, putusan bebas terhadap salah satu terdakwa itu karena Majelis Hakim menilai terdakwa tidak berperan aktif dalam kejadian itu. Yang aktif dalam perkara itu adalah dua terdakwa lainnya yang ikut mengejar.
"Dalam pandangan kami, terdakwa yang diputus bebas itu memiliki peran karena membawa golok dan sempat berebut golok dengan korban sehingga menyebabkan korban luka di tangannya. Golok tersebut pun sempat digunakan terdakwa lainnya untuk memukul korban," jelasnya.
"Namun dalam perkara ini hakim berpandangan bahwa yang menyebabkan kematian korban adalah dua terdakwa lainnya," sambungnya.
Meski begitu, diakui Solihin, putusan bebas terhadap terdakwa Rizky cukup mengagetkan. Itu karena terdakwa itu oleh penuntut umum dituntut hukuman hukuman lima tahun penjara, lebih rendah dari dua terdakwa lainnya.
"Kepada terdakwa utama kami tuntut hukuman 10 tahun penjara dan divonis Hakim 9 tahun, lalu kepada terdakwa Abdul Aziz kami tuntut hukuman 10 tahun penjara dan diputus 8 tahun, lalu Rizky kami tuntut hukuman 5 tahun penjara dan divonis bebas oleh hakim," ungkapnya.
Dalam perkara itu, penuntut umum diketahui mendakwa para pelaku dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3, dakwaan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 atau kedua 170 KUHP.
Satu terdakwa lainnya, diketahui disidangkan secara terpisah karena usianya yang masih pelajar. Kepada anak yang berhadapan dengan hukum itu, diketahui Majelis Hakim mengenakan undang-undang darurat kaitan membawa senjata tajam.
Sebelumnya, Panji Nurhakim (30) seorang pemuda yang merupakan aktivis kemanusiassn Pengurus Daerah (PD) Persatuan Islam (Persis) Garut meregang nyawa pada Minggu (15/10) dini hari. Diduga ia menjadi korban penikaman salah satu kelompok berandalan bermotor.