Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Satu per satu harta Rafael Alun disita KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Beberapa aset Rafael Alun dipreteli KPK itu tersebar di Jakarta hingga Yogyakarta.
Harta ayahanda Mario Dandy yang disita lembaga antirasuah mulai dari rumah hingga kendaraan.
- Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
- Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
- KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
- Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Di Jakarta KPK telah menyita rumah Rafael Alun di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara di Solo, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede Trumph 1200cc di Yogyakarta.
KPK bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Rafael Alun. Termasuk dugaan aliran uang panas Rafael Alun mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.