Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Informasi rumah Rafael Alun yang disita KPK masih dihuni anaknya diungkap akun Twitter @logikapolitikid.
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Rafael Alun di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Informasi itu diungkap akun Twitter @logikapolitikid.
Akun Twitter @logikapolitikid, memperlihatkan foto seorang laki-laki diduga anak Rafael Alun akan menyantap makanan di dalam sebuah rumah. Akun ini menyebut KPK telah membohongi publik.
KPK menyatakan, meski rumah tersebut sudah disita oleh tim penyidik, namun rumah tersebut belum bisa dirampas sebelum adanya putusan dari pengadilan. Oleh karena itu, rumah yang disita dalam proses penyidikan masih bisa ditempati oleh penghuni.
"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Ali mengatakan, penghuni boleh menempati rumah tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski belum ada putusan inkrah, Ali menyebut penghuni tak bisa menjualnya kepada orang lain.
"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan, rumah Rafael Alun di Simprug tetap dipantau dan dikelola oleh pihak Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.
"Sehingga untuk itu KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata Ali.
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana. 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp150 miliar. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com