Harta Udar kembali disita, kali ini 4 kamar di Aston Hotel Bogor
Sebelumnya pada Kamis (27/11) lalu, penyidik menyita unit rumah seharga Rp 3 miliar.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita empat kamar kondominium hotel milik Udar Pristono, di Aston Hotel and Resort di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/12). Aset itu disita lantaran diduga terkait kasus rasuah yang dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.
"Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita asset dalam kasus TPPU atas nama tersangka UP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Senin (22/12)
Sebelumnya pada Kamis (27/11) lalu, penyidik menyita 1 unit rumah di kluster Olive Fusion di Jalan Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor. Rumah itu ditaksir senilai Rp 3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita rumah Pristono yang berada di kluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Ada pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta sebuah kondotel di Bali, juga telah disita jaksa.
Udar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengadaan dan peremajaan bus gandeng Transjakarta Tahun Anggaran 2012. Sementara untuk pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 Udar diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang dan korupsi.