Hasil Pemeriksaan Komnas HAM Soal Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Meninggal
Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memastikan korban meninggal seminggu sejak dikabarkan sakit.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan para saksi terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana. Hasilnya kerangkeng itu dihuni 52 orang. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memastikan korban meninggal seminggu sejak dikabarkan sakit.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Apa yang dilakukan Komeng di rumahnya? Cerita Komeng Wujudkan Wasiat Putrinya, Sudut Rumah Jadi Tempat Terapi Anak Disabilitas Melalui sebuah video yang diunggah oleh laman X @maman1965, kita dibawa masuk ke sudut rumah Komeng yang ternyata menjadi tempat terapi bagi anak-anak penderita Cerebral Palsy.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Di mana Rumah Limas berasal? Salah satu rumah tradisional penuh dengan nilai-nilai filosofis yaitu Rumah Limas di Sumatra Selatan.
"Misalnya, di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan, tidak. Yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (bisa dipastikan)," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat, Senin (7/2).
Kesimpulan itu diambil setelah timnya melakukan investigasi kepada sejumlah anggota keluarga korban yang meninggal dan memeriksa sejumlah dokumen.
"Kita kroscek lagi bener nggak seminggu? Bener hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin (korban)," tambah Anam.
Dugaan Penganiayaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengkonfirmasi kepada beberapa pihak terkait hasil pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus dugaan praktik perbudakan atas temuan kerangkeng manusia. Tujuannya agar dapat menyimpulkan kasus kerangkeng ini dengan valid atau tepatm
"Supaya Komnas HAM dalam memberikan kesimpulan dan rekomendasinya tidak mudah dimentahkan. Itu yang utama," ujar Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menambahkan, perlu juga mendalami terkait dugaan adanya tindakan penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng tersebut. Pasalnya, Komnas HAM menemukan dugaan jika sudah ada tiga orang lebih penghuni kerangkeng yang tewas.
"Banyak hal yang kami temukan dari kondisi, sejarah, kondisi sampai kekerasan, dan kekerasan yang hilangnya nyawa," ujar Anam.
Bisa Dijerat Pasal Lain
Sebelumnya, Polisi bakal meningkatkan status perkara terkait penemuan kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi akan menggelar perkara tersebut hari ini.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (7/2).
Agus memastikan Terbit dapat dijerat kasus lain kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ditangani KPK. Menurut Agus, Terbit bisa dijerat pidana lagi karena kasus ditangani polisi dan KPK berbeda.
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus.
(mdk/noe)