Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh Selama 6 Jam Dicecar Penyidik, Minta Dikronfontir dengan Lolly Anak Nikita
Vadel menyebut pemeriksaannya berjalan lancar. Dia bisa menjawab semua pertanyan penyidik.
Vadel Badjideh selesai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (4/10) malam. Vadel sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tudingan pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani (NM), Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17).
Vadel diperiksa selama hampir enam jam sejak sore dan selesai malam hari. Tim penyidik menanyakan 33 pertanyaan dari semula 21 pertanyaan.
- Vadel Badjideh Balas Pesan Cinta dari Lolly, anak Nikita Mirzani: Aku juga Mencintaimu
- Vadel Badjideh Kaget Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Naik Penyidikan: Nggak Ada Bukti Kuat
- Vadel Badjideh Datangi Kementerian PPPA, Siap Bongkar Bukti Tuduhan Pencabulan Lolly Anak Nikita Mirzani
- Hasil Visum Lolly Anak Nikita Mirzani Keluar, Bakal Jadi Bukti Kuat Kejahatan Vadel Badjideh
"Tadi pemeriksaannya yang dipertanyakan oleh penyidik 33 pertanyaaan pada Vadel. 33 pertanyaan ini dijawab Vadel secara lugas, secara tenang dan sesuai dengan fakta. Vadel dengan tenang dia menjawabnya," kata Kuasa Hukum Vadel, Rahmad Riadi mengatakan, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Lewat pemeriksaan itu, Vadel menceritakan kronologi awal perkenalan dengan Lolly hingga peristiwa Nikita Mirzani menjemput putrinya itu di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Itu semua diceritakan lebih dari tiga halaman untuk menceritakan kronologi. Intinya tidak ada yang ditutup-tutupin, intinya tidak ada keterangan palsu atau apalah sebutannya. Karena memang fakta yang disajikan Insya Allah unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM kami yakini tidak akan terpenuhi," ujarnya.
Menurutnya, ada dua pasal yang diancamkan pelapor dalam kasus ini. Pertama Pasal 76 D dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 thaun 2016 tentang peruban kedua UU RI tahun 2023 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal yang berkaitan praktik aborsi Pasal 427, 428 juncto Pasal 60 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan juga Pasal 346 KUHP
"Kami berharap bahwa tadi setelah selesai ada sebuah keterangan tambahan yang sedikit saya buka informasi ini kepada teman-teman media, kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum," ungkapnya.
Melalui konfrontir dengan pihal Lolly, akan dicari tahu kebenaran dalam perkara tersebut.
"Kalau kita lihat secara unsur pasal yang dituduhkan tadi harusnya Laura Meizani sebagai saksi korban. Makanya harus dilakukan konfrontir supaya tidak ada keterangan yang berbeda ke depannya," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Vadel menyebut pemeriksaannya berjalan lancar. Dia bisa menjawab semua pertanyan penyidik.
"Baru pertama kali gue seperti ini, sebanyak ini, mungkin gue enggak bisa menjawab pertanyaan kalian semuanya, karena gue sudah menjawab semuanya di depan penyidik, mungkin gue bakal kasih hiburan saja buat kalian yang sudah nunggu lama gue," ujar Vadel.