Hasil Rapid Test Reaktif Covid-19, Pemudik Masuk Bali Bakal Dipulangkan
Surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu ke depan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.
"Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test," kata Indra, usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin ( 25/5).
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Ia menerangkan, surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu ke depan ini.
"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik," kata dia..
Ia juga, mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari. Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.
"Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya koordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam mekanisme tersebut dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Indra juga menyampaikan, bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.
"Bahwa kebijakan (wajib rapid tes) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” ujarnnya.
Selain itu, dalam aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik. Sehingga, petugas di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan. "Mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar kedepannya," ungkapnya.
Sementara Dwi Yanto yang merupakan staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang mewakili Pemkab Banyuwangi menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.
"Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali," ujarnya.
Pihaknya juga akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi.
"Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kadaluarsa’ 7 hari sejak diterbitkan,” jelasnya.
Dwi Yanto juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.
“Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” katanya.
Sementara, Senior General Manager regional II ASDP Indonesia Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu selain karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, secara teknis di lapangan, senada dengan Pemkab Banyuwangi. Pihaknya akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari terjadinya penumpukan-penumpukan.
“Sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait teknisnya di lapangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi "Cek Diri’.
"Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut. Karena terhubung pula dengan satgas gotong-royong di desa adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri,” ujarnya.
Baca juga:
Warga yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Telah Ikut Rapid Test
CEK FAKTA: Hoaks Surat MUI Agar Ulama Hati-hati dan Melawan Saat Rapid Test
Libur Lebaran, Pengetesan Spesimen Covid-19 di Laboratorium Jabar Tetap Berjalan
Jalani Rapid Test, Perawat di RSUD Muara Teweh Menunjukkan Reaktif
Rapid Test, 8 Tahanan Polres Jayapura Reaktif Covid-19