Heboh Bayar Rp100 Ribu Snorkeling di Bali, Koster: Sesuai Aturan, Kurang Sosialisasi
"Sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi," ujar Koster, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/7).
Media sosial dihebohkan dengan unggahan dari Ni Luh Djelantik, soal adanya laporan pemberlakuan retribusi snorkeling dan diving bagi wisatawan yang akan melakukan snorkeling di Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
Dalam unggahannya di akun Instagram, @niluhdjelantik, disebutkan jika wisatawan harus membayar Rp100 ribu per orang untuk snorkeling.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa yang memukau dengan kecantikan alaminya di Bali? Saat liburan di Bali, Prilly Latuconsina memukau dengan kecantikan alaminya dalam beberapa foto terbaru di Instagram pribadinya.
Instagram @niluhdjelantik
Terkait hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pungutan biaya dalam kegiatan aktivitas di kelautan dibolehkan dan sesuai peraturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.
Dasar pungutan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 7, Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Regulasi itu menyebutkan tarif wisata masuk ke kawasan konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida.
"Sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi," ujar Koster, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (3/7).
Senada dengan Koster, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, memang ada retribusinya untuk kegiatan aktivitas di laut dan itu bukan ilegal karena sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2021.
"Iya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda. Dulunya belum, karena memang perdanya kemarin 2020 baru dan kemarin baru dilaksanakan, bukan ilegal," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Gabungan Pengusaha Wisata Bahari, pada 25 oktober 2022 lalu. Sayangnya, dari 100 pengusaha hanya 28 yang hadir.
"Dari sisi sosialisasi, kami sudah sepenuhnya sampaikan itu. Tinggal dari lapangan dipertegas lagi, baru mulai dibuatin tim (pengawasan) sehingga memang kita sudah sampaikan itu. Tim untuk pelaksanaan pengawasan, karena memang itu kan amanah dari Undang-undang," ujarnya.