Helmy, napi terorisme menghirup udara bebas
Helmy bebas dari Lapas Klas II A Banceuy, Kota Bandung setelah sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Nusakambangan.
Seorang napi kasus terorisme, Helmy Priwardhani (35) menghirup udara bebas pada Kamis (20/8) ini. Helmy sudah menjalani masa hukuman pidana enam tahun penjara. Helmy bebas dari Lapas Klas II A Banceuy, Kota Bandung setelah sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Nusakambangan.
"Sekarang bebas murni dengan mendapatkan remisi enam bulan. Jadi Helmy ini dipindahkan ke sini (Lapas Banceuy) pada 12 Desember 2014," kata Kepala Lapas Klas II A Banceuy, Agus Irianto di Lapas Bancey Bandung, Kamis (20/8).
Helmy yang tercatat sebagai warga Komplek Bukit Cidura Regency Blok Kurawa, Desa Tenjolaya Kecamatan Pasir Jambu Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jabar diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada 21 Juni 2011 dengan nomor putusan : 275/PID.SUS/2011/PN Jakarta Barat.
Helmy merupakan terpidana teroris kelompok Cibiru, yang memiliki bahan peledak sebagai persiapan untuk melancarkan aksi pengeboman.
Dia menyebut, selama menjalani masa tahanan di Lapas Narkoba ini Helmy berperilaku baik. "Yang bersangkutan selama menjalani masa tahanan di Lapas Banceuy tidak ada masalah, baik itu secara sikap maupun yang lainnya," ujarnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat dikonfirmasi menyebut, Helmy merupakan satu-satunya napi terorisme yang ada di Lapas Banceuy, Bandung. "Jadi napi itu satu-satunya napi kasus terorisme yang ada di Banceuy," ungkapnya. Sama kata Agus, Helmy merupakan terpidana pindahan dari Nusakambangan.
Agus menambahkan, napi tersebut meminta untuk dipindahkan ke Bandung dengan alasan sakit mata. Dia harus berobat yang lokasinya tak jauh dari domisili. "Domisilinya di Ciwidey. Jadi memohon agar bisa dipindah ke Bandung," tandasnya.