Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Penguasaan Lahan di Kalideres
Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.
Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules sebelumnya diciduk di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Kapan Kota Thonis-Heracleion tenggelam? Pada abad ke-8 SM, reruntuhan kota itu tenggelam ke laut dan akhirnya tinggal kenangan.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka," kata dia.
Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.
"Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," tandas Edi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Hercules menjadi aktor utama penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu ke penghuni secara paksa. Kami sudah amankan," tutur Hengki dalam keterangannya, Rabu (21/11).
Hercules mengerahkan anak buahnya untuk menyerang kantor PT Nila dengan menggunakan senjata tajam. Sekelompok preman itu mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila.
"Saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan," tandasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hercules: Saya sudah pasti pilih Pak Prabowo
Terbukti bersalah, Hercules divonis 3 tahun bui
Divonis 3 tahun, Hercules tetap merasa tak lakukan pemerasan
Ini tanggapan polisi terkait vonis ringan Hercules
Ada sidang vonis Hercules, pengunjung dilarang masuk PN Jakbar
Hakim baca surat tuntutan JPU, pengacara Hercules tidur
Hercules divonis 3 tahun bui, lebih ringan dari tuntutan jaksa