Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Pengacara terdakwa Hercules Rosario Marshal masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman selama penjara delapan bulan atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
Pengacara terdakwa Hercules Rosario Marshal masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman selama penjara delapan bulan atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap pengacara Hercules,Anshori Thoyib di persidangan, Rabu (27/3).
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Siapa yang menemukan patung Hercules tersebut? Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
Begitu pun jaksa penuntut umum. "Kami juga pikir-pikir," timpal jaksa.
Mendengar jawaban keduanya, Hakim menyatakan, bahwa keputusan vonis belum inkrah.
"Baik masih pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap hakim.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
Menurut Hakim, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Putusan yang telah dibacakan berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap di persidangan. Majelis hakim sepakat saudara dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Itulah putusan terhadap majelis hakim terhadap terdakwa," ucap dia.
Meski, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan sebelumnya jaksa menuntut tiga tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.
Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Amukan Hercules Warnai Sidang Vonis
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Hercules Delapan Bulan Penjara
Tiba di PN Jakbar, Hercules Kejar dan Usir Wartawan
400 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan Hercules di PN Jakbar