Hercules harap vonisnya tak direkayasa
JPU sebelumnya menuntut Hercules dengan hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshal hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Mantan penguasa Tanah Abang itu mengaku siap dengan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Siap, yang penting jangan direkayasa," ujar Hercules saat memasuki ruang bawah tanah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5).
Dari pantauan merdeka.com, Hercules tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Ketua GRIB itu tiba dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan Kajari dan celana hitam.
Hercules didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.