Herman Deru Pastikan UMP Sumsel Tahun Depan Tidak Naik
Upah minimum provinsi (UMP) di Sumatera Selatan tahun depan tidak mengalami kenaikan. Hal ini mengingat kondisi perekonomian di provinsi itu mulai terjadi pembenahan sejak pandemi Covid-19.
Upah minimum provinsi (UMP) di Sumatera Selatan tahun depan tidak mengalami kenaikan. Hal ini mengingat kondisi perekonomian di provinsi itu mulai terjadi pembenahan sejak pandemi Covid-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan besaran UMP 2021 masih sama dengan tahun ini, yakni Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja per hari atau 40 jam seminggu. Dia bahkan sudah menandatangani UMP tahun depan beberapa waktu lalu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
"UMP Sumsel tahun depan sama dengan tahun ini, sudah saya teken," ungkap Deru, Senin (2/11).
Menurut dia, tinggal perusahaan mengambil kebijakan kenaikan atau tidak upah karyawan tergantung keuangannya. Namun, bukan berarti perusahaan diberikan keleluasaan untuk justru mengurangi gaji karyawan yang didapat tahun sebelumnya.
"Yang pasti tidak kurang dari ketentuan. Kalau ada perusahaan mampu menaikkan gaji silakan saja," kata dia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin menegaskan, tetapnya UMP tahun depan lantaran perekonomian selama pandemi belum pulih sepenuhnya di masa pandemi. Pihaknya pun merealisasikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 agar kelangsungan perekonomian di masa mendatang.
"Pertimbangan kami SE tersebut dan kondisi perekonomian di Sumsel, kita masih berbenah dan mudah-mudahan tahun depan bisa kembali pulih," ujarnya.
Baca juga:
UMP 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta, Pemprov DKI Minta Pengusaha Terdampak Corona Lapor
Protes UMP, Buruh di Yogyakarta Gelar Topo Pepe
Pembelaan Ridwan Kamil UMP 2021 Jabar Tak Naik: Kami Khawatir Ada PHK Lagi
Pengusaha Nilai Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Bisa Berujung PHK Besar-Besaran
KSPI: Bila Pemerintah Tetap Tak Naikkan UMP 2021, 2 Juta Buruh Mogok Nasional
Pengusaha Sesalkan Keputusan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021