Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara
Martinus Gulo (21), pemuda yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan di Facebook, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Martinus Gulo (21), pemuda yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan di Facebook, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Tuntutan terhadap warga Desa Fanedanu, Somambawa, Nias Selatan, Sumut, ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/7). Martinus didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
Pemuda ini dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.
Mendengar tuntutan JPU, Martinus hanya tertunduk. Di pengujung sidang, melalui kuasa hukumnya, Martinus menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.
Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Baca juga:
Pemuka agama serukan penghentian penyebaran ujaran kebencian
Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
Moeldoko: Jangan coba-coba angkat isu SARA dalam Pilkada