Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pemuda Asal Batubara Ditangkap
Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pemuda Asal Batubara Ditangkap. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Dari penyelidikan yang dilakukan, Zainul diketahui sebagai pemilik akun.
Seorang pemuda di Kabupaten Batubara, Sumut, diringkus polisi karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook. Berdasarkan informasi dihimpun, pemuda yang ditangkap yakni Zainul Arif (25).
Dia diringkus dari rumahnya di Dusun 1 Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (21/3). Zainul ditangkap menyusul laporan Sastra, yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Daerah Capres 01 Sumut pada Minggu (10/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Pemuda ini diadukan karena pada akun Facebook miliknya, dia menuliskan kata-kata: "Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden."
"Selaku sekretaris tim kampanye, pelapor kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas postingan itu yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian," jelas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (22/3).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Dari penyelidikan yang dilakukan, Zainul diketahui sebagai pemilik akun.
"Dia memakai akun asli. Berdasarkan keterangan pelaku memuat postingan itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini,“ jelas Tatan.
Zainul dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsidair Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.
"Kasusnya segera kita limpahkan ke kejaksaan," tutup Tatan.
Baca juga:
Pemilik Akun Facebook Kocu Tato Didakwa Hina Presiden Jokowi
Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith
Meski Habib Bahar Ditahan, Polda Metro Tetap Usut Kasus Penghinaan Presiden
Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar Tersangka, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama