Holly dibius dan kepalanya 7 kali dipukul kayu oleh pelaku
Tersangka Ruski (buron) berhasil kabur dengan merayap di dinding balkon ke kamar di lantai 8.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Pada adegan 39 C, Holly dibius menggunakan sapu tangan yang dibaluri obat bius oleh tersangka Ruski (buron) dan korban dipukul beberapa kali di kepala dalam keadaan setengah sadar.
"Kepalanya dipukul Elriski (tersangka tewas) 7 kali," ujar penyidik di lokasi.
"Yang beli obat bius Pago," ujar tersangka Surya Hakim saat ditanyai wartawan di lokasi.
Dalam keadaan terdesak, Holly sempat menghubungi ibu asuhnya, Ibu Anie via ponsel. Mendengar teriakan anaknya, Ibu Anie menghubungi kerabatnya yang tinggal di apartemen yang sama serta pihak keamanan Apartemen Kalibata City.
Dihujani sejumlah pukulan dengan menggunakan sebatang kayu Holly pun akhirnya pingsan. Setelah itu, tangan dan kaki Holly diikat oleh tersangka Elriski Yudistira dengan menggunakan kabel charger ponsel. Bersamaan dengan itu, pihak keamanan menggedor-gedor pintu kamar Holly memaksa masuk. Adegan itu tercatat nomor 39 D.
Tersangka Ruski yang mendengar pintu akan didobrak memberitahu pelaku Elriksi dan langsung mencoba melarikan diri melalui balkon. Tersangka Ruski berhasil kabur dengan melalui dinding Balkon ke unit 09AS yang terletak tepat di sebelah unit Holly. Sedangkan nasib nahas dialami Elriski, dirinya jatuh dan tewas saat mengikuti Ruski yang merayap dinding balkon.
Sementara itu, dalam adegan nomor 52A, tersangka Ruski yang berhasil kabur dengan merayap di dinding balkon pun tiba di salah satu kamar di lantai 8. Tampak Ruski menerobos masuk sebuah pintu kaca yang menyebabkan kaca pecah berkeping-keping.
Di situ, Ruski membersihkan diri dari sisa-sisa noda darah yang berasal dari tubuh Holly. Tersangka Ruski pun sempat bermalam di kamar 08AS yang berada di lantai 8 untuk kemudian melarikan diri pada paginya dengan mendobrak paksa pintu kamar tersebut.
Di tempat lain, pada adegan nomor 46 terlihat tersangka Surya Hakim langsung memberi tahu tersangka Gatot terkait keadaan yang semakin kacau.